- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Diduga Edarkan Sabu, Tiga Wanita Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Anambas

Keterangan Gambar : Tersangka saat berada di Mapolres Anambas. (Foto : Kasubag Humas Polres Anambas)
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, tiga (3) wanita yang berprofesi di cafe ini diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Anambas. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Anambas, Iptu Suko Wibowo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika ada yang melakukan transaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut petugas bergerak kelapangan dan berhasil mengamankan FN hari Rabu (18/11/2020), di jalan Raya Candi, Palmatak.
“Saat ditangkap petugas, tersangka membuang satu bungkusan yang diambil dari dalam kantong jaketnya. Setelah diperiksa, ternyata serbuk putih diduga sabu yang diakui miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Anambas, Iptu Suko Wibowo kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Suko Wibowo menambahkan, dari hasil interogasi, FN jika barang haram tersebut milik saudari SR yang akan dihantarkan kepada saudari HL. Mendapat keterangan tersebut, petugas pun mencari yang dimaksud. Diperoleh informasi jika yang bersangkutan berada di Jemaja.
“Hasil pengakuan saudari FN, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SR dan HL yang saat itu posisinya berada di Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
(red)