- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Diduga Edarkan Sabu, Tiga Wanita Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Anambas

Keterangan Gambar : Tersangka saat berada di Mapolres Anambas. (Foto : Kasubag Humas Polres Anambas)
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, tiga (3) wanita yang berprofesi di cafe ini diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Anambas. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Anambas, Iptu Suko Wibowo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika ada yang melakukan transaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut petugas bergerak kelapangan dan berhasil mengamankan FN hari Rabu (18/11/2020), di jalan Raya Candi, Palmatak.
“Saat ditangkap petugas, tersangka membuang satu bungkusan yang diambil dari dalam kantong jaketnya. Setelah diperiksa, ternyata serbuk putih diduga sabu yang diakui miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Anambas, Iptu Suko Wibowo kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Suko Wibowo menambahkan, dari hasil interogasi, FN jika barang haram tersebut milik saudari SR yang akan dihantarkan kepada saudari HL. Mendapat keterangan tersebut, petugas pun mencari yang dimaksud. Diperoleh informasi jika yang bersangkutan berada di Jemaja.
“Hasil pengakuan saudari FN, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SR dan HL yang saat itu posisinya berada di Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
(red)