- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Kepala BNN RI Nyatakan Perang ke Sindikat Narkotika
Rilis Penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang Bawa Sabu 2 Ton

Keterangan Gambar : Agenda konferensi pers pengungkapan kasus 2 ton sabu di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025) siang. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) bersama instansi hingga lembaga keamanan dan penegak hukum berhasil membongkar kembali upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Tanjung Balai Karimun (TBK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari laut Andaman.
Tak tanggung-tanggung, kali ini seberat 2 ton atau 2.115.130 gram sabu barang bukti diamankan dalam operasi bersama dengan rentang waktu 7 hari di lokasi yang sama.
Dalam pengungkapan kasus, diringkus enam awak kapal yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI) di antaranya bernama Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Ricard Halomoan dan Hasiluan Samosir. Lalu dua lainnya warga negara asing (WNA) asal Thailand bernama Weerapat Phong Wan dan Teeraphong Laparat Dubee.
Sementara Chanchai, seorang buronan asal Thailand yang bertugas sebagai otak pengendali penyelundupan 2 ton sabu hasil penangkapan kapal Sea Dragon Tarawa beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Internasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Martinus Hukom menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan Tim Gabungan di perairan Kepri pada Kamis (22/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor (KM) Sea Dragon Tarawa di wilayah selatan Tanjung Piai, Malaysia. Tim menemukan 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau saat penggeledahan,” ucap saat gelar konferensi pers di Dermaga Pelabuhan BC, Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5) siang.
Selain itu, Tim Gabungan menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2.000 ribu bungkus sabu.
“Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar kedua dalam sejarah. Barang haram ini bakal disebar di beberapa negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Filipina,” sebutnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keseluruhannya diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kolaborasi BNN-RI bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Bea dan Cukai (BC) serta TNI Angkatan Laut (AL) dalam pengungkapan kasus narkoba ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI.
Atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Tim Gabungan dapat menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,
jika satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.
(iam)