- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
KPK Usut Aliran Uang Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai BP Bintan Tahun 2016-2018

Keterangan Gambar : ilustrasi.
KORANBATAM.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut aliran uang terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Hal itu ditelusuri dengan memeriksa saksi yang berasal dari unsur swasta, Joni Sli, pada Jumat (9/4/2021) lalu.
“[Saksi] didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tiga (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (12/4/2021).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan bahwa, penyidik juga mendalami Joni perihal proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.
KPK, lanjut Ali, mengingatkan kepada saksi bernama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra agar bersikap kooperatif. Sebab, mereka tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang sudah dilayangkan secara patut.
“Kami tegaskan pemanggilan para saksi oleh tim penyidik tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka. KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujarnya.
Lembaga antirasuah belum mengumumkan para tersangka berikut konstruksi perkara terkait kasus ini. Hanya saja, KPK sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Lokasi yang sudah digeledah yakni di Kompleks perumahan Rafflesia, Batam; Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Batam; Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kawasan lytech Industri, Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah benda yang disinyalir berhubungan dengan perkara. Sejumlah barang bukti itu dianalisis lebih lanjut sebelum nantinya dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.
(CNN Indonesia /PR)