- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polsek Batu Aji, Bekuk Tiga Sindikat Pelaku Curanmor Antar Provinsi

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang saat ekspose pengungkapan pencurian sepeda motor antar provinsi di Mapolsek Batu Aji, Batam ( Foto: ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) antar Provinsi. Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan jaringan ini sudah berhasil “memetik” puluhan unit sepeda motor dari berbagai merk di Kota Batam. Sepeda motor yang dicuri umumnya masih baru. Sebanyak 22 motor hasil curian diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang disimpan di tempat yang berbeda-beda.
"10 motor diamankan dari Pulau Durai Karimun, sementara 10 motor lainnya diamankan di Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat expose di Mapolsek Batu Aji, Batam, Senin (25/11/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.
Para pelaku ialah JP alias JN, warga Batam, serta Ry dan MT warga pulau Moro, Karimun dan Indra Hilir, Riau, (Penadah). Mereka dibekuk di tempat kediamannya masing-masing, pada Minggu (24/11/2019).
Enam unit di Kota Batam dari tangan JP, delapan unit di Indra Hilir yang sudah dijual ke sejumlah karyawan perusahaan dan sisanya di beberapa daerah di Moro.
"Seperti Durai, Sememban dan lainnya. Sepeda motor yang diamankan dari luar Batam tersebut merupakan sepeda motor yang dijual oleh RY dan MT sebagai penadah hasil curian JP," jelas Prasetyo.
Komplotan ranmor antar pulau dan provinsi ini merupakan kelompok yang tersusun rapi. Mulai dari pemetik, penyalur hingga penadah. Penangkapan JP, RY dan MT ini merupakan penyelidikan awal, sebab masih banyak lagi tersangka lain yang diburu.
Tersangka lain yang sudah masuk daftar pencarian orang diantaranya rekan-rekan JP yang bertindak sebagai pemetik di Kota Batam, penyuplai hasil curian dalam hal ini penambang pancung boat atau kapal yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor curian ke pulau-pulau, serta pelaku penadah lainnya.
“Masih banyak lagi yang kita cari, dan mereka ini adalah komplotan dan baru tiga tersangka yang diamankan. Ada yang bertindak sebagai pemetik, pembawa dan penadah masing-masing punya peranan,” ujarnya.
JP komplotan pemetik yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus serupa. Dia baru bebas penjara pada Oktober 2018 lalu. Keluar dari penjara bukannya jera, Jp malah mengajak rekan-rekannya yang lain untuk kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
“Pengakuannya selama bebas dari penjara, sudah 25 kali dia mencuri. Belum kawan-kawannya,” kata Prasetyo.
Sementara, Kapolsek Batu Aji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, menambahkan JP CS, mencuri sepeda motor sesuai dengan pesanan komplotan penadah, yaitu Ry dan MT. Hasil curian kemudian diantar mereka ke pulau Setokok untuk diseberangkan ke pulau-pulau yang memesan motor curian tersebut.
“Pemetik (jual) ke pemesan (penadah) dengan harga mulai Rp 3 sampai Rp 7 juta tergantung merk dan kondisi sepeda motor. Dari penadah ke pemakai dijual mulai Rp 8 sampai Rp 13 juta. Ini komplotan antar pulau dan juga provinsi,” kata Dalimunthe.
Hal itu dibenarkan oleh ketiga tersangka. JP mengaku mencuri sesuai pesanan dari penadah termasuk RY dan MT. Sementara RY dan MT juga meminta sepeda motor curian sesuai permintaan pemakai di tempat tinggal mereka.
“Kami, jual kosong saja tanpa surat-surat karena masih bagus sepeda motor makanya dijual mahal. Laku di sana pak,” ujar JP.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel Mapolsek Batu Aji dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ilham/red/PR)