Tercatat Retas 45 Situs Berbagai Instansi, Dua Warga Batam Ditangkap saat Coba Retas Website TNI

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Mei 2021, 16:10:03 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Tercatat Retas 45 Situs Berbagai Instansi, Dua Warga Batam Ditangkap saat Coba Retas Website TNI

Keterangan Gambar : Salah seorang tersangka berinisial AP (tengah), saat diperiksa. Foto/ist


KORANBATAM.COM - Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (Pussansiad) berhasil mengungkap dua orang pelaku peretasan (Hacker) website resmi milik salah satu Institusi Satuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Kedua orang muda-mudi tersebut berinisial AP (20) dan BS (21), satu di antaranya adalah seorang perempuan.

Penangkapan keduanya berkat kerja sama Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (Pussansiad) dengan Kodim 0316/Batam, Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) I/Bukit Barisan (BB) serta Polresta Barelang.

Selain berusaha mencoba menghacker pada website resmi milik satuan TNI-AD yakni Direktorat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Ditbekangad) atau ditbekang.mil.id., keduanya (AP dan BS) tercatat sudah pernah meretas sebanyak 45 situs resmi dari berbagai instansi sejak Tahun 2019. Di antaranya milik pemerintahan Dinas Kependudukan (Disduk) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pendeteksian adanya aktifitas Web Defacement terhadap situs resmi milik salah satu Satuan TNI Angkatan Darat oleh Patroli Siber Pussansiad.

Tim Patroli Siber Pussansiad mendeteksi dan menemukan adanya aktivitas Web Defacement (mengubah tampilan) pada Jumat (28/5/2021) pagi, sekitar pukul 08.15 WIB, terhadap situs resmi milik salah satu Satuan TNI Angkatan Darat.

Berbekal dari temuan tersebut tim melakukan recovery sehingga situs kembali normal. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap jejak digital pelaku.

Didapatkan informasi bahwa, Internet Protocol (IP) peretas tersebut berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Selanjutnya, berdasarkan data awal dari Pussansiad tersebut diserahkan kepada Tim Gabungan yang terdiri dari Kodim 0316/Batam, Deninteldam I/BB dan Polresta Barelang untuk pengembangan di lapangan.

Hasilnya, tim tersebut disebutkan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peretasan pada Jumat (28/5/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kedua pelaku merupakan Warga Kota Batam, dengan inisial BS (21) dan AP (20),” tulis BATALYON TV.

Keterangan gambar: Kedua tersangka peretasan (Hacker) website resmi milik salah satu Institusi Satuan TNI-AD, AP (kiri) dan BS (kanan).

Keduanya dikabarkan mulai belajar melakukan hacker sejak Tahun 2019, secara otodidak di salah satu Warung Internet (Warnet).

Terhadap keduanya, diminta melakukan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan terhadap institusi TNI-AD karena telah meretas 45 akun resmi termasuk Website Ditbekangad, Disduk dan Polda Sulut serta terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008 Pasal 30 ayat 3 tentang Perbuatan Illegal Akses.

Sumber: Batalyon TV




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook