- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Tiga Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Kepri

Keterangan Gambar : Tiga kapal ikan asing ilegal yang ditenggelamkan Kejari Tanjung Balai Karimun di Perairan Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Galang, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/9/2021). Foto/Screenshot video/Ars/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak tiga (3) kapal ikan asing ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun (TBK) di Perairan Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal-kapal itu adalah merupakan barang bukti hasil Tindak Pidana Perikanan Kejaksaan Negeri Karimun yang keputusannya telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditenggelamkan menggunakan pemberat dan tidak menganggu alur pelayaran. Proses penenggelaman ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Direktur (Dir) Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Teuku Elvitrasyah.
“Hari ini akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti kapal perikanan pelaku ilegal fishing di laut Selat Malaka. 2 adalah kapal berbendera Malaysia dan 1 berbendera Vietnam,” kata Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun, Meilinda, di Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Selasa (14/9/2021).
Lanjut Meilinda, pemusnahan tersebut dapat terlaksana dan terwujud atas dasar koordinasi, sinergi, dan komunikasi bersama dengan instansi terkait lainnya.
“Kenapa kita musnahkan disini (di Kepri Koral) karena sebagai rumpun ikan, tempat wisata dan bukan jalur pelayaran,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Heri Setyono, mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan bukti tindakan tegas pemerintah dalam memberantas ilegal fishing.
“Pemusnahan barang bukti kali ini adalah paling ramah, karena ditenggelamkan menggunakan pemberat dan tidak menganggu alur pelayaran. Diharapkan nantinya kapal yang sudah ditenggelamkan ini, menjadi tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan,” ujarnya.
Penenggelaman kapal itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Tofan Husma Pattimura, Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam Mayor Laut (T) Taqwim, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Komisaris Polisi (Kompol) Elfizar.
Selanjutnya Dinas Perikanan Kota Batam Witono, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kepala PSDKP Salman MokoGinta, dan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Mayor Bakamla Donal.
(Ars/red)