Dua Warga Pemalsu Rapid Test Terancam 6 Tahun Penjara0
KORANBATAM.COM, BATAM - Dua (2) orang tersangka bernama inisial WG (28) dan DP (27) tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan hasil rapid test yang mengatasnamakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam (GHB), . . .