Mulai Besok Berlaku Denda Sanksi ...0
KORANBATAM.COM, BATAM - Untuk warga Batam, sanksi berupa denda uang maupun kerja sosial seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum . . .







.gif)



































































